merawat instalasi listrik dirumah
MERAWAT INSTALASILISTRIK DIRUMAH
Dalam penyambungan listrik untuk kebutuhan rumah tangga atau bangunan lainnya, perhatikan hal ini. Kabel yang terpasang di tiang jaringan tingkat rendah (JTR), kabel pada sambungan rumah (SR) sampai ke alat pembatas dan pengukur (APP - terdiri dari KWH meter dan MCB atau Mini Circulate Breaker), semuanya adalah aset milik PLN yang tidak boleh diutak-atik. Sedangkan rangkaian kabel yang terpasang sebagai instalasi listrik rumah dan bangunan lainnya adalah milik pelanggan. Untuk menjaga keamanan di rumah, Anda mesti peduli dan turut memelihara instalasi listrik. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pastikan instalasi listrik di rumah Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya.
- Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik masih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi.
- Jika instalasi listrik telah terpasang lebih dari lima tahun, lebih baik direhabilitasi, agar instalasi listrik tetap layak digunakan. Hal ini mencegah kemungkinan terjadinya musibah akibat aliran listrik yang tidak terkendali.
- Pergunakan peralatan rumah tangga elektronik yang disesuaikan dengan daya tersambung dan kapasitas atau kemampuan kabel instalasi listrik yang terpasang.
- Jika ingin memasang, merehabilitasi atau memeriksa instalasi listrik, sebaiknya menggunakan jasa instalatir yang resmi terdaftar sebagai anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia. Informasi tentang instalatir listrik dapat mengontak kantor PLN terdekat.